March 22, 2023

Regulasi

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Dengan semangat Undang – Undang Cipta Kerja untuk menyederhanakan regulasi perizinan, maka Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait Persetujuan Lingkungan. Peraturan tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilaksanakan secara berkala setia 6 (enam) bulan sekali. Untuk dapat memberikan kemudahan mengenai format, ruang lingkup dan materi pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki UKL-UPL atau sejenisnya maka telah ditetapkan suatu acuan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pelaporan dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini:

PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UKL-UPL) ATAU SEJENISNYA