DLH merupakan perangkat daerah yang bertugas untuk menjalankan urusan lingkungan hidup. Untuk menjalankan urusannya, DLH disusun dengan struktur organisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi ...