Formulir UKL-UPL
Formulir UKL-UPL merupakan dokumen yang disusun dalam bentuk standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Formulir UKL-UPL menjadi prasyarat terbitnya Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh sistem Perizinan Berusaha.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Persyaratan Pelayanan
- Formulir UKL-UPL yang paling sedikit memuat:
- Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Konfirmasi/Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- Persetujuan Awal; dan
- Persetujuan Teknis bila diperlukan sesuai dengan usaha dan/atau kegiatannya yang terdiri atas:
a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
c. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
d. ANDALALIN
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Adapun mekanisme pelayanan pengurusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut:
- Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengisi Formulir UKL-UPL pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan.
- Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan Permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL kepada Wali Kota, melalui:
a. Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, jika penanggungjawab merupakan pelaku usaha, atau;
b. Sistem Informasi Dokumen LIngkungan, jika penanggungjawab merupakan Instansi Pemerintah. - Notifikasi akan muncul pada sistem dan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Formulir UKL-UPL pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup / Formulir UKL-UPL.
- Setelah dinyatakan lengkap dan benar, Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup diumumkan pada Website DLH Kota Tegal.
- DLH Kota Tegal melaksanakan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL. Jika diperlukan pemeriksaan substansi dilakukan dengan instansi terkait, yang melibatkan antara lain:
a. Instansi yang membidangi kegiatan;
b. Instansi penerbit persetujuan teknis;
c. Instansi bidang penataan ruang. - Berdasarkan hasil pemeriksaan substansi, penanggungjawab kegiatan memperbaiki Formulir UKL-UPL yang diajukan (apabila ada saran perbaikan).
- DLH Kota Tegal akan menerbitkan Persetujuan / Penolakan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Konsep Integrasi Persetujuan Lingkungan dan Alur Pelayanan Formulir UKL-UPL