Berdasarkan Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2019 tentang Ubahan Retribusi Jasa Usaha, Laboratorium Lingkungan Kota Tegal sejak bulan Maret 2019 sudah melakukan pelayanan pengujian terkait Air Limbah, Air Bersih, Air Permukaan dan Udara. Tarif retribusi pengujian laboratorium lingkungan Kota Tegal dapat dilihat di Lampiran 1 jasa usaha.